Minggu, 01 Mei 2011

Makalah Etika Euthanasia

EUTHANASIA
(Makalah)




 




Oleh
Kelompok I
1.     Octavio Lisboa Guterres Fernandes
2.     Júlia dos Santos Gusmão
3.     Fernanda Morfiana Nono
4.     Roberto João Guterres
5.     Helio Joaquim Belo
6.     Tome Ximenes Belo
7.     Geraldo Correia
8.     Lucia Caet
Semester  :  I/A
DEPARTEMENTO DE QUÍMICA
FACULDADE DE CIÊNÇIAS DA EDUCAÇÃO
UNIVERSIDADE NACIONAL TIMOR LORO SA’E
(UNTL)
DILI
2010
KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur penulis panjatkan kepada Tuhan  Yang Maha Essa, karena atas berkat dan Rahmat-Nya penulis dapat menulis makalah ini yang berjudul “Euthanasia” hingga selesai. Meskipun dalam makalah ini penulis mendapat banyak yang menghalangi, namun mendapat pula bantuan dari beberapa pihak baik secara moril, materil maupun spiritual.
Oleh karena itu, penulis menghanturkan terimah kasih kepada guru pembimbing serta semua pihak yang telah memberikan sumbangan dan saran atas selesainya penulis makalah ini. Di dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan-kekurangan meningat keterbatasannya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh sebab itu, sangat di harapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun untuk melengkapkan makalah ini dan berikutnya.




Dili, 2 Maret 2010

Penulis










ii
 
 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR..................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................... iii
BAB   I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................................... 1
B.     Perumusan Masalah............................................................................................. 2
C.     Tujuan ................................................................................................................. 2
D.    Manfaat .............................................................................................................. 2
E.     Pembatasan Masalah............................................................................................ 2
BAB  II PEMBAHASAN
A.    Pengertian............................................................................................................ 3
B.     Euthanasia dilihat dari sudut etika, moral, hukum,dan agama katolik................ 4
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................................ 13
B.     Saran .................................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 15






iii
 
 




AB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di suatu negara di Barat pernah ada lembaga yang melakukan kampanye mati sukarela "kematian sukarela" (euthanasia) terhadap kaum manula. Siapa saja yang mau meninggal, bisa segera mendaftar, kemudian tinggal menunggu waktu eksekusinya.
Menurut mereka, para aktivis kedokteran harus berhenti memainkan peranan tradisionalnya sebagai penyelamat kehidupan, kalau memang si pasien ternyata berusia lanjut serta hanya akan membebani masyarakat saja.
Membunuh bisa dilakukan secara legal. Itulah euthanasia, pembuhuhan legal yang sampai kini masih jadi kontroversi. Pembunuhan legal ini pun ada beragam jenisnya.
Secara umum, kematian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik. Hal demikian tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara tiba-tiba.
Banyak argumen anti euthanasia bermula dari proposisi, baik secara religius atau sekuler, bahwa setiap kehidupan manusia memiliki nilai intrinsik dan mengambil hidup seseorang dalam kondisi normal adalah suatu kesalahan. Advokator hak-hak orang cacad menekankan bahwa jika euthanasia dilegalisasi, maka hal ini akan memaksa beberapa orang cacad untuk menggunakannya karena ketiadaan dukungan sosial, kemiskinan, kurangnya perawatan kesehatan, diskriminasi sosial, dan depresi. Orang cacad sering lebih mudah dihasut dengan provokasi euthanasia, dan informed consent akan menjadi formalitas belaka dalam kasus ini. Beberapa orang akan merasa bahwa mereka adalah beban yang harus dihadapi dengan solusi yang jelas. Secara umum, argumen anti euthanasia adalah kita harus mendukung orang untuk hidup, bukan menciptakan struktur yang mengizinkan mereka untuk mati.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diidentifikasikan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana Euthanasia dipandang dari sudut etika, moral, hukum, serta agama Katilok.
2.    Bagaimanakah perspektif euthanasia dari segi medis ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.      Untuk membuka wawasan kami dalam latihan penulisan ilmiah yang benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa yang telah disempurnakan.
2.      Untuk membuka pemahaman kami tentang euthanasian yang dipandang dari berbagai sudut etika, moral, hukum, serta agama Katilok.
D. Manfaat
Adapun manfaat bagi penulisan makalah ini yaitu sebgai berikut:
1.      Dengan penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Euthanasia dan dampak-dampak serta siasat dan penanggulangan terbaik untuk penyelesaian masalah yang berhubungan dengan hal tersebut.
2.      Dengan makalah ini untuk menambah wawasan kami pada makalah berikutnya.
3.      Sebagai bahan bacaan bagi masyarakat umum
E. Pembatasan masalah
Dalam makalah ini penulis akan menggambil pembatasan masalah hanya tentang judul Euthanasia. Jika barang siapa yang bertanya lebih dari judul Euthanasia kami sebagai penulis tidak akan di jawab.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kata euthanasia terdiri dari dua kata dari bahasa Yunani. Eu berarti baik atau layak. Thanatos berarti mati. Jadi secara harafiah eutanasia berarti mati yang layak atau mati yang baik atau kematian yang lembut. Beberapa kata lain yang berdasar pada gabungan dua kata tersebut misalnya: Euthanatio: aku menjalani kematian yang layak. Atau euthanatos (kata sifat) yang berarti mati dengan mudah.Secara etimologis, euthanasia di zaman kuno berarti kematian yang tenang tanpa penderitaan yang hebat.
Dewasa ini orang menilai eutanasia terarah pada campur tangan ilmu kedokteran yang meringankan penderitaan orang sakit atau orang yang berada di sakratul maut. Kadang-kadang proses “meringankan penderitaan” ini disertai dengan bahaya mengakhiri hidup sebelum waktunya. Dalam arti yang lebih sempit, eutanasia dipahami sebagai mercy killing, membunuh karena belas kasihan, entah untuk mengurangi penderitaan, entah terhadap anak tak normal, orang sakit jiwa, atau orang sakit tak tersembuhkan. Tindakan itu dilakukan agar janganlah hidup yang dianggap tak bahagia itu diperpanjang dan menjadi beban bagi keluarga serta masyarakat.
Dari perjalanan arti eutanasia sendiri kelihatan adanya suatu pergeseran arti. Eutanasia yang pada awalnya berarti kematian yang baik, dewasa ini diartikan sebagai tindakan untuk mempercepat kematian. Kiranya penting memahami arti eutanasia itu sendiri sebelum dinilai secara etis maupun moral. Oleh karena itu, kiranya perlu dilihat arti eutanasia menurut Gereja. Dalam arti tertentu, kalau Gereja menyerukan arti eutanasia, kita tahu dengan pasti apa yang dimaksud dengan eutanasia itu sendiri. Gereja sendiri yang dalam hal ini diwakili oleh kongregasi suci untuk ajaran iman mendefinisikan eutanasia sebagai sebuah tindakan atau tidak bertindak yang menurut hakikatnya atau dengan maksud sengaja mendatangkan kematian, untuk dengan demikian menghentikan rasa sakit.

Tindakan Euthanasia di kategorikan dalam tiga macam, yaitu:
a. Euthanasia pasif adalah apabila dokter atau tenaga medis lainnya secara sengaja tidak lagi memberikan pengobatan demi memperpanjang kehidupan pasien, misalnya: dengan mencabut alat-alat yang digunakan untuk mempertahankan hidup, keluarga tidak lagi merawat pasien di RS. Hal ini terjadi untuk pasien yang benar-benar sudah terminal, dalam arti tidak bisa disembuhkan lagi, dan segala upaya pengobatan sudah tidak berguna pula. Belakangan tidak lagi dianggap sebagai euthanasia. Umumnya kalangan dokter dan agamawan setuju. Karena toh pasien meninggal karena penyakit nya, bukan karena usaha-usaha yang dilakukan manusia.
b. Euthanasia tidak langsung terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya melakukan tindakan medik tertentu yang bertujuan meringankan penderitaan pasien, akan tetapi tindakan mediknya membawa risiko hidup pasien diperpendek secara perlahan-lahan. Misalnya: seorang pasien penderita kanker ganas tak tersembuhkan yang sangat menderita kesakitan diberi obat penghilang rasa sakit, namun obat tersebut mengakibatkan hidup pasien diperpendek secara perlahan-lahan. Tindakan ini tidak bertentangan dengan eksistensi manusia sebenarnya, karena dilakukan agar pasien tidak berada dalam penderitaan yang terus-menerus dan tak tertahankan.
c. Euthanasia aktif terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya secara sengaja melakukan suatu tindakan untuk memperpendek (mengakhiri) hidup pasien. Euthanasia aktif ada dua; pertama, dokter yang mengambil tindakan mematikan misalnya dengan suntik mati. Kedua, dokter hanya membantu pasien, misalnya dengan memberi resep obat yang mematikan dalam dosis besar.
B. Euthanasia dilihat dari sudut etika, moral, hukum serta agama katolik
1. Euthanasia dilihat dari sudut etika
Etik berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti ”yang baik, yang layak”. Etik merupakan morma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi terentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain.
Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang. Secara umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu.
Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Dari sudut pandang etika, euthanasia dan aborsi menghadapi kesulitan yang sama. Suatu prinsip etika yang sangat mendasar ialah kita harus menghormati kehidupan manusia. Bahkan kita harus menghormatinya dengan mutlak. Tidak pernah boleh kita mengorbankan manusia kepada suatu tujuan lain.
Dalam etika, prinsip ini sudah lama dirumuskan sebagai "kesucian kehidupan" (The Sanctity Of Life). Kehidupan manusia adalah suci karena mempunyai nilai absolut, karena itu di mana-mana harus selalu dihormati. Jika kita dengan konsekuen mengakui kehidupan manusia sebagai suci, menjadi sulit untuk membenarkan eksperimentasi laboratorium dengan embrio muda, meski usianya baru beberapa hari, dan menjadi sulit pula untuk menerima praktik euthanasia dan aborsi, yang dengan sengaja mengakhiri kehidupan manusia. Prinsip kesucian kehidupan ini bukan saja menandai suatu tradisi etika yang sudah lama, tetapi dalam salah satu bentuk dicantumkan juga dalam sistem hukum beberapa Negara.

2. Euthanasia dilihat dari sudut moral
Dalam menilai masalah euthanasia, perlu disadari bahwa masalah euthanasia amat kompleks. Masalah euthanasia tidak pernah berdiri sendiri tetapi selalu berkait dengan soal lain, misalnya sosial, politik dan ekonomi. Di sini, hanya disajikan premis untuk penilaian euthanasia dari segi moral kehidupan.
a.    Pandangan mengenai hidup
Euthanasia pada dasarnya berkaitan dengan hidup itu sendiri. Pandangan tentang hidup itu sendiri amat menentukan sikap dan pilihan atas euthanasia. Yang dibahas di sini adalah pandangan hidup secara etis dan teologis
b.    Hidup sebagai anugerah
Banyak peristiwa dalam hidup kita mengatasi perhitungan dan perencanaan manusia (kemandulan, kesembuhan atau kematian di luar dugaan) dan menimbulkan keyakinan bahwa hidup itu pada akhirnya adalah anugerah. Memang manusia meneruskan atau mewariskan kehidupan, tetapi kehidupan itu sendiri tidak berasal dari padanya, melainkan dalam bahasa religius dari Tuhan sebagai pencipta dan sumber kehidupan. Dibandingkan dengan Tuhan, hidup manusia itu kontingen, dapat ada, dapat tidak ada, tetapi memang de facto ada karena diciptakan Tuhan. Deklarasi tentang euthanasia sendiri menegaskan hal ini dengan mengutip perkataan Santo Paulus ”Bila kita hidup, kita hidup bagi Tuhan, bila kita mati, kita mati bagi Tuhan. Apakah kita hidup atau mati, Kita adalah milik Tuhan (Rom 14:8 )
Manusia bukanlah pemilik mutlak dari hidupnya sendiri. manusia administrator hidup manusia yang harus mempertahankan hidup itu. Dengan demikian, manusia tidak mempunyai hak apapun untuk mengambil atau memutuskan hidup baik hidupnya sendiri maupun hidup orang lain. Euthanasia adalah bentuk dari pembunuhan tu karena euthanasia mengambil hidup orang lain atau hidupnya sendiri (Assisted Suicide). Euthanasia menjadi salah satu cermin di mana manusia ingin merebut hak prerogatif dari Allah sendiri adalah Tuhan atas kehidupan.
c.    Hidup sebagai nilai asasi yang sangat tinggi.
Dari sekian banyak nilai, kiranya jelas bahwa hidup merupakan nilai dasar. Tanpa hidup banyak nilai lainnya menjadi tidak atau kurang berarti. Karena itu, hidup juga merupakan nilai yang sangat tinggi, bahkan dalam arti tertentu juga nilai tertinggi di antara nilai-nilai dunia fana. Martabat hidup manusia tidak berubah meskipun ia berada dalam status “vegetatif” (PVS=Persistent Vegetative Status). Hidup manusia adalah dasar dari segala sesuatu. Tanpa hidup, manusia tidak punya apapun, termasuk hak-haknya. Karena itu, hidup manusia adalah hak dasar dan sumber segala kebaikan. Martabat manusia tidak berubah meskipun dia dalam keadaan koma. Ia tetap manusia yang bermartabat. Dia bukan “vegetatif”=tumbuh-tumbuhan. Oleh karena itu, ia tetap harus dihormati.
d.    Hidup sebagai hak asasi dan nilai yang harus dilindungi.
Karena hidup merupakan anugerah dengan nilai asasi dan sangat tinggi, maka hidup merupakan hak asasi manusia dan karenanya juga harus dilindungi terhadap segala hal yang mengancamnya.
e.    Hidup sebagai tugas
Anugerah dan tugas bersifat korelatif, artinya hidup sebagai anugerah sekaligus berarti hidup mengembangkannya seutuhnya (menurut segala seginya, seperti biologis, fisik, psikis, kultural, sosial, religius, moral dan seterusnya). Dalam tugas mengembangkan kehidupan tersirat tanggung jawab dan hak untuk mempergunakan sarana-sarana yang perlu atau bermanfaat untuk memenuhi tugas itu sebaik-baiknya.
f.     Pandangan mengenai Penderitaan dan Kematian
Selain berkaitan dengan kehidupan, euthanasia juga berurusan dengan kematian. Maka perlu diperhatikan pula pandangan tentang kematian.

g.    Penderitaan sebagai beban atas anugerah hidup
Hidup memang anugerah, tetapi tak jarang anugerah ini dibebani kekurangan kualitas kehidupan berupa penderitaan. Memang penderitaan juga dapat mempunyai segi positif dan nilainya, tetapi secara manusiawi penderitaan pertama-tama dirasakan sebagai beban. Menurut ajaran kristiani, rasa sakit, terutama pada waktu meninggal, dalam rencana penyelamatan Allah mendapat makna khusus. Penderitaan merupakan partisipasi dalam penderitaan Kristus dan menghubungkan dengan kurban penebusan.
h.    Mati dan kematian sebagai keterbatasan anugerah.
Hidup memang anugerah, namun anugerah yang terbatas. Oleh karena itu hidup harus juga diterima dalam keterbatasannya yaitu kematian. Keterbatasan sebenarnya bukanlah keburukan, tetapi seringkali dirasakan sebagai keburukan, meskipun di lain pihak juga dapat diinginkan sebagai pembebasan. Soalnya sekarang ialah di mana batas itu, kapan saatnya tiba, sebab manusia dewasa ini makin mampu “menunda” saat kematian atau “memperpanjang hidup”.
3. Euthanasia dilihat dari sudut hukum
Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, akan mengalami siklus kehidupan yang dimulai dari proses pembuahan, kelahiran, kehidupan di dunia dengan berbagai permasalahannya, serta diakhiri dengan kematian.Dari proses siklus kehidupan tersebut, kematian merupakan salah satu yang masih mengandung misteri besar, & ilmu pengetahuan belum berhasil menguaknya.
Untuk dapat menentukan kematian seseorang sebagai individu diperlukan kriteria diagnostik yang benar berdasarkan konsep diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kematian sebagai akhir dari rangkaian kehidupan adalah hak dari Tuhan. Tak seorangpun yang berhak menundanya sedetikpun, termasuk mempercepat waktu kematian.
Mati itu sendiri sebetulnya dapat didefinisikan secara sederhana sebagai berhentinya kehidupan secara permanen (Permanent Cessation Of Life). Hanya saja, untuk memahaminya terlebih dahulu perlu memahami apa yang disebut hidup.
Pada dewasa ini, para dokter dan petugas kesehatan lain menghadapi sejumlah masalah dalam bidang kesehatan yang cukup berat ditinjau dari sudut medis-etis-yuridis Dari semua masalah yang ada itu. Euthanasia merupakan salah satu permasalahan yang menyulitkan bagi para dokter & tenaga kesehatan. Mereka seringkali dihadapkan pada kasus di mana seorang pasien menderita penyakit yang tidak dapat diobati lagi, misalnya kanker stadium lanjut, yang seringkali menimbulkan penderitaan berat pada penderitanya. Pasien tersebut berulangkali memohon dokter untuk mengakhiri hidupnya. Di sini yang dihadapi adalah kasus yang dapat disebut euthanasia.
3.      Euthanasia dilihat dari sudut agama katolik
Dalam menanggapi persoalan eutanasia, gereja mendasarkan pandangan dan sikapnya pada pandangannya sendiri tentang hidup manusia; suatu pandangan yang berlandaskan iman kristiani. Manusia adalah citra Allah, hidup manusia adalah anugerah Allah, kehidupan manusia adalah kudus, manusia adalah milik Allah dan Allah menghendaki hidup manusia dihormati bagaimanapun keadaannya. Jadi dasarnya adalah berhubungan dengan Yang Transenden bukan manusiawi belaka
Sejak pertengahan abad ke-20, gereja Katolik telah berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral gereja mengenai eutanasia dan sistem penunjang hidup. Paus Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program egenetika dan eutanasia Nazi, melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang hidup, adalah yang pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan menetapkan pedoman. Pada tanggal 5 Mei tahun 1980 , kongregasi untuk ajaran iman telah menerbitkan Dekalarasi tentang eutanasia ("Declaratio de euthanasia") yang menguraikan pedoman ini lebih lanjut, khususnya dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup dan gencarnya promosi eutanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri hidup. Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan semakin meningkatnya praktek eutanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan (Evangelium Vitae) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan “gejala yang paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimana jumlah orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang mengganggu.” Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa eutanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang semu: “Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat kita tanggung” (Evangelium Vitae, nomor 66).
Pada tanggal 5 Mei 1980, Paus Yohanes Paulus II (Kongregasi ajaran iman) mendeklarasikan Deklarasi Eutanasia dalam rangka menjawabi pertanyaan-pertanyaan para uskup yang berhadapan dengan masalah pastoral khususnya hidup mati seseorang dalam hubungannya dengan kemajuan medis yang ada di dunia ini; eutanasia. Deklarasi itu terdiri atas 4 bab pendek. Bab pertama: nilai hidup manusia, bab kedua: pendefinisian dan pembahasan tentang eutanasia, bab ketiga: makna penderitaan, dan bab keempat yaitu penggunaan sarana terapi yang proporsional.
Dalam Deklarasi eutanasia itu, gereja mengutarakan empat definisi eutanasia yang digunakan gereja. Pertama arti etimologis yaitu kematian tenang, kedua intervensi medis untuk meringankan penderitaan seseorang dengan konsekuensi bahaya memperpendek hidup, ketiga mematikan seseorang karena belas kasihan dengan tujuan untuk mengurangi penderitaan orang sakit tak tersembuhkan, atau orang yang cacat, tak normal ataupun orang sakit jiwa yang oleh orang yang sakit maupun para pendukung eutanasia dikatakan membuat hidup tak bahagia dan hanya menjadi beban bagi keluarga dan masyarakat, keempat tindakan atau pantang tindakan yang menurut struktur perbuatan ataupun menurut maksud perbuatan membawa kematian untuk mengakhiri penderitaan seseorang.
Yohanes Paulus II dalam ensiklik Evangelium Vitae (EV) juga membicarakan masalah eutanasia. Uraian penjelasan tentang eutanasia dalam EV didahului dengan uraian pandangan gereja tentang hidup manusia kemudian disusul dengan sikap gereja atas persoalan ini. Uraian itu tertuang dalam EV artikel 29 - 51, 57; 64 - 66.
Ensiklik Evangelium Vitae mendefinisikan eutanasia sebagai berikut menjadikan diri penguasa atas kematian dengan mendatangkan kematian sebelum saatnya dan dengan demikian menuyediakan akhir hidup secara lembut bagi orang lain atau diri sendiri (EV 64).
Dari definisi-definisi eutanasia dalam gereja itu merangkum merinci lebih jauh dan menambah pengertian-pengertian eutanasia yang sudah ada. Dalam menentukan hal ini, gereja berpegang pada prinsip hormat terhadap hidup sebagimana diajarkan Kristus. Pada akhirnya, hormat terhadap hidup menjadi dasar pandangan gereja dalam menanggapi masalah eutanasia.
Hidup manusia adalah dasar segala nilai sekaligus sumber dan persyaratan yang perlu bagi semua kegiatan manusia dan juga untuk setiap hidup bersama masyarakat. Kitab Suci memandang hidup manusia itu suci karena berasal dari Allah sendiri, “Tuhan Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup” (Kej 2:7). Karena itu, pembunuhan orang lain tidak dibenarkan karena melawan hukum ilahi, “Jangan membunuh” (Kel 20:13). Hidup dan mati manusia berada di tangan Tuhan karena, “kita adalah milik Tuhan” (Rom 14:8; bdk. Fil 1:20). Hidup manusia itu suci karena sejak awal mula melibatkan karya penciptaan Allah dan hal ini tetap berlangsung selamanya dalam hubungan yang sangat khusus dengan Sang Pencipta yang adalah satu-satunya tujuan akhir hidup manusia. Kesucian manusia itu bukan hanya karena asal-usulnya dari Allah tetapi juga karena tujuan hidup manusia adalah kembali kepada-nya (penebusan). Karena itu, hidup manusia tidak boleh dilanggar (violated) dan dihancurkan, tetapi harus dilindungi, dijaga, dan dipertahankan.
Euthanasia dan bunuh diri merupakan penolakan terhadap kedaulatan Allah yang mutlak atas kehidupan dan kematian, seperti dinyatakan dalam doa Israel kuno, “Engkau berdaulat atas hidup dan mati; Engkau membawa kepada gerbang alam maut dan ke atas kembali” (Keb 16:13; bdk. Ayub 13:2).
Mencermati masalah eutanasia menurut kami sikap yang paling mendasar adalah menghormati kehidupan. Menghormati kehidupan berarti menjunjung tinggi kehidupan, tak pernah memaksudkan hal yang buruk atas hidup sendiri dan orang lain. Mungkin orang akan bertanya mengapa sikap dasarnya menghormati kehidupan? “Apa gunanya seseorang memperoleh seluruh dunia, tetapi kehilangan nyawanya?” (Mrk 8:37). Kekayaan seluruh dunia samasekali tidak sebanding dengan hidup. Dan “orang akan memberikan segala yang dipunyainyaganti nyawanya” (Ayb 12:15). Kehidupan amat berharga. Kehidupan merupakan dasar bagi manusia untuk berkembang melaksanakan panggilannya dan bisa menikmati rahmat-rahmat Allah yang lain. Bagaimana bila hidup seseorang sakit keras dan menderita serta keadaannya terminal dan bahkan diperkirakan dalam waktu dekat hidupnya akan berakhir karena kondisinya? Penderitaan dalam iman kristiani memiliki makna yang besar yakni ikut ambil bagian dalam sengsara dan wafat Kristus. Jadi penderitaan memiliki makna.




BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari keseluruhan makalah ini penulis dapat disimpulkan bahwa:
a.       Euthanasia dilihat dari sudut etika
-        Euthanasia tidak bisa dipandang hanya dari satu sudut pandang saja.
-        Euthanasia tidak bisa disamakan dengan pembunuhan berencana.
-        Euthanasia bisa merupakan kebenaran pada salah satu aspek, tetapi belum tentu merupakan kebenaran, bahkan pelanggaran kebenaran pada aspek lainnya.
-        Euthanasia belum mempunyai kesamaan sudut pandang antara hak azasi manusia, hukum, ilmu pengetahuan dan agama.
-        Euthanasia pada dasarnya berkaitan dengan hidup itu sendiri. Pandangan tentang hidup itu sendiri amat menentukan sikap dan pilihan atas euthanasia.
-        Hidup manusia adalah hak dasar dan sumber segala kebaikan.
b.    Euthanasia dilihat dari sudut moral
Perhatian dan kasih sayang sangat diperlukan bagi penderita sakit terminal, bukan lagi bagi kebutuhan fisik, tetapi lebih pada kebutuhan psikis dan emosional, sehingga baik secara langsung maupun tidak, kita dapat membantu si pasien menyelesaikan persoalan-persoalan pribadinya dan kemudian siap menerima kematian penuh penyerahan kepada penyelenggaraan Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimanapun si pasien adalah manusia yang masih hidup, maka perlakuan yang seharusnya adalah perlakuan yang manusiawi kepadanya.
Dengan demikian, manusia tidak mempunyai hak apapun untuk mengambil atau memutuskan hidup baik hidupnya sendiri maupun hidup orang lain.

c.    Euthanasia dilihat dari sudut hukum
Euthanasia dilihat dari sudut hukum bahwa kematian sebagai akhir dari rangkaian kehidupan adalah hak dari Tuhan. Tak seorangpun yang berhak menundanya sedetikpun, termasuk mempercepat waktu kematian.
d.      Euthanasia dilihat dari sudut agama katolik
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorang pun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ahli-ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur.
B. Saran
Dari keseluruhan makalah ini penulis di sarankan bahwa dalam penulisan makalah Euthanasia ini masih banyak kekurangan yang ada maka penulis mengharap saran dan kritikan dari para pembaca (desen, kakak semester serta teman serekam) sangat di harapkan untuk penulis dari penyempurnaan makalah berikutnya atau masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

*       Konferensi Wali Gereja Indonesia, Iman Katolik, Yogyakarta: Kanisius dan Jakarta: Obor, 1996.
Embuiru, P. Herman, SVD, Penterjemah, Katekismus Gereja Katolik, Ende: Arnoldus, 1995






Tidak ada komentar:

Posting Komentar